Pengertian 9 Elements of Digital Citizenship
9 Elements of Digital Citizenship
Panduan 9 elemen Digital Citizenship ini pas banget sebagai pengantar sebelum dan sembari berinternet. Baik untuk digital native maupun digital immigrant.
Selisih usia saya dengan Orang tua di rumah hampir 30 tahun. Banyak sekali yang berbeda.
Dulu, di usia mereka yang sekarang, hiburan nya hanya bermain di luar tidak mengenal gadget. Dan mereka sekarang di era teknologi seiring berkembang dan maju mulai mengenal gadget ada sosial media; kontennya bisa dipilih dan bisa di menikmati kapan saja.
Sekarang saya bisa kuliah online dengan modal internet dan komputer
Entah bagaimana 30 tahun lagi. Mungkin sudah bertambah maju dan bisa berdampingan bersama teknologi
Yang jelas, dunia sekarang sudah sangat terkoneksi dan sangat ditentukan oleh teknologi digital.
Omong-omong soal warganegara digital, ada 9 elemen yang wajib kita ketahui bersama loh kawan2
By definition, arti kewarganegaraan digital (Digital Citizenship) adalah kebisaan untuk menggunakan teknologi digital dengan cara-cara yang tepat. Salah satu ke-tepat-an tersebut, misalnya adalah dengan bijak.
As we know, semakin berkembang teknologi digital, maka semakin meluas pula potensi buruknya yang meliputi perundungan (bullying) maupun penyalahgunaan (abusing). Jadi, ya harus bijak saja.
Nah, ada elemen apa saja dalam Digital Citizenship? Mari bahas satu demi satu.
1. Digital Acces
Adalah suatu hak atau kebebasan yang diberikan kepada seseorang untuk mengakses atau memanfaatkan teknologi yang ada untuk mempermudah pekerjaan atau kehidupannya.
https://www.mindomo.com/es/mindmap/digital-citizenship-0335a7816b47497abb32461202026e67
Membantu menyediakan dan memperluas akses teknologi harus menjadi tujuan semua warga digital.
2. Digital Commerce
Adalah aktivitas beIanja online dengan menggunakan jaringan internet dan cara transaksinya melaIui transfer uang secara digital.
https://www.gurupendidikan.co.id/ecommerce/
Menghemat waktu pembeli lintas wilayah, mempermudah pembayaran karna melalu online, dan mempersingkat waktu produksi itu adalah manfaat dari ada nya digital E-Commerce
3. Digital Communication
Adalah Pertukaran informasi dalam dunia digital dapat menggunakan berbagai bentuk media, baik melalui media sosial maupun media elektronik lainnya.
| https://www.freepik.com/premium-vector/digital-communication-design_4407398.htm |
Pengguna harus memahami betul karakteristik masing-masing, dampak penggunaannya, serta cara menggunakannya dengan baik
4.Digital Etiquette
Adalah suatu aturan dalam dunia digital dalam bentuk tata krama, etiket ini dimaksudkan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga digital lainnya, selain kita harus menerapkan etiket ini dengan baik dan benar kita juga harus mengajarkan pada warga digital lainnya agar terciptanya penggunakan teknologi yang sehat dan tidak adanya perselisihan di dunia digital.https://sites.google.com/site/digitalcitizen2mlock/home/digital-etiquette
5. Digital Literacy
Adalah pengetahuan serta kecakapan pengguna dalam memanfaatkan media digital, seperti alat komunikasi, jaringan internet dan lain sebagainya.
| https://www.komunikasipraktis.com/2021/04/pengertian-literasi-digital-dan.html |
Fisik untuk melindungi mata. Baik karena paparan cahaya dari perangkat, maupun mencegah mata lelah, mata merah, penglihatan buram, mata kering, hingga iritasi ringan.
| https://ehealth.eletsonline.com/2018/07/health-department-introduces-digital-health-scheme/ |
Contoh lain, termasuk berlatih cara duduk dengan benar di kursi saat menggunakan komputer dan menghindari terlalu banyak screen time. Jadi, gunakan meja dan kursi yang ergonomis tatkala berinternet.
7. Digital Law
Adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyber Law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, maupun penanganan tindak pidana. Cyber Law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme. Dengan kata lain, Cyber Law diperlukan untuk menanggulangi kejahatan Cyber.
8. Digital Rights and Responsibility
Adalah Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang.
https://tamoclass.wordpress.com/2014/03/26/econ-rights-and-responsibilities-of-businesses/
Wajib tahu cara menghindari virus, penipuan, atau orang asing saat online. Ajarkan keamanan internet kepada anak-anak. Yang di antaranya meliputi kerahasiaan identitas (jangan gunakan password yang mudah ditebak), hingga bagaimana berinteraksi dengan orang asing maupun penindas daring. Phising: jangan sembarang menyebarkan pranala (link) di whatsapp, email, maupun SMS.
| https://dosenit.com/hacking/apa-itu-digital-security |
Dengan mengajarkan dan membiasakan praktik berinternet yang sehat, itu berarti kita juga menciptakan ruang yang lebih baik bagi setiap pengguna internet untuk berinteraksi satu sama lain.
Referensi
- Waterford.org Digital Citizenship Activities and Tips
- Safesitter.org Digital Citizenship
Comments
Post a Comment